Anak
berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik
khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada
ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain :
- tunanetra
- tunarungu
- tunagrahita, tunadaksa, tunalaras
- kesulitan belajar
- gangguan prilaku
- anak berbakat
- anak dengan gangguan kesehatan.
istilah lain bagi anak berkebutuhan
khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki,
ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan
kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan
modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan
tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus
adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan
bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara
khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat
(3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f.
tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki
gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17
Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat
diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan
melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan
kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan
bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Integrasi antar jenjang dalam bentuk
Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola
jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan
Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan
layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. Bentuknya terdiri dari TKLB;
SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri
sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik untuk
kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi
penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan
anak seirama perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima
layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan
perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB,
SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Penyelenggaran pendidikan khusus
saat ini masih banyak yang menggunakan Integrasi antar jenjang (satu atap)
bahkan digabung juga dengan integrasi antar jenis. Pola ini hanya didasarkan
pada effisiensi ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam
prakteknya seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB.
Jadi perlakuan yang diberikan kadang sama antara kepada siswa SDLB, SMPLB dan
SMALB. Secara kualitas materi pelajaran juga kurang berkualitas apalagi secara
psikologis karena tidak menghargai perbedaan karakteristik rentang usia.
Adapun bentuk satuan pendidikan /
lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk
tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB
bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk
cacat ganda.
Pemerintah sebenarnya ada kesempatan
memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi. Coba
renungkan kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak
bukan ABK, mengapa tidak bisa mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri
bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY baru
Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkenan mendirikan SDLB Negeri, SMPLB
Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai satuan
pendidikan formal. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak
mempermasalahkan kewenangan siapa pengelolaan satuan pendidikan khusus, akan
tetapi semata-mata didasari oleh kebutuhan masyarakat sebagai warga negara yang
berdomisili di wilayahnya.
Tunanetra
Tunanetra adalah individu yang
memiliki hambatan dalam penglihatan. tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam
dua golongan yaitu: buta total (Blind) dan low vision. Definisi Tunanetra menurut Kaufman & Hallahan adalah
individu yang memiliki lemah penglihatan atau akurasi penglihatan kurang dari
6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki penglihatan. Karena tunanetra
memiliki keterbataan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran
menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran.
Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran
kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual danbersuara,
contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata.
sedangkan media yang bersuara adalah perekam suara dan peranti lunak JAWS.
Untuk membantu tunanetra beraktivitas di sekolah luar biasa mereka belajar
mengenai Orientasi dan Mobilitas. Orientasi dan
Mobilitas diantaranya mempelajari bagaimana tunanetra mengetahui tempat dan
arah serta bagaimana menggunakan tongkat putih (tongkat khusus tunanetra yang
terbuat dari alumunium)
Tunarungu
Tunarungu adalah individu yang
memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen.
Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:
1. Gangguan
pendengaran sangat ringan(27-40dB),
2. Gangguan
pendengaran ringan(41-55dB),
3. Gangguan
pendengaran sedang(56-70dB),
4. Gangguan
pendengaran berat(71-90dB),
5. Gangguan
pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91dB).
Karena memiliki hambatan dalam
pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga
mereka biasa disebut tunawicara. Cara berkomunikasi dengan
individu menggunakan bahasa isyarat, untuk abjad jari telah
dipatenkan secara internasional sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di
setiap negara. saat ini dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara
berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh.
Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang
abstrak.
Tunagrahita
Tunagrahita adalah individu yang
memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan
dalam adaptasi prilaku yang muncul dalammasa perkembangan. klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada
tingkatan IQ.
1. Tunagrahita
ringan (IQ : 51-70),
2. Tunagrahita
sedang (IQ : 36-51),
3. Tunagrahita
berat (IQ : 20-35),
4. Tunagrahita
sangat berat (IQ dibawah 20).
Pembelajaran bagi individu
tunagrahita lebih di titik beratkan pada kemampuan bina diri dan sosialisasi.
Tunadaksa[
Tunadaksa adalah individu yang
memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat
bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Tingkat gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu
memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas fisiktetap masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang
yaitu memilki keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik,
berat yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu
mengontrol gerakan fisik.
Tunalaras
Tunalaras adalah individu yang
mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. individu
tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma
dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor
internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.
Kesulitan belajar
Adalah individu yang memiliki
gangguan pada satu atau lebih kemampuan dasar psikologis yang mencakup
pemahaman dan penggunaan bahasa, berbicara dan menulis yang dapat memengaruhi
kemampuan berfikir, membaca, berhitung, berbicara yang disebabkan karena gangguan persepsi, brain injury, disfungsi minimal otak, dislexia,
dan afasiaperkembangan.
individu kesulitan belajar memiliki IQ rata-rata atau diatas rata-rata,
mengalami gangguan motorik persepsi-motorik, gangguan koordinasi gerak,
gangguan orientasi arah dan ruang dan keterlambatan perkembangan konsep.

